Logo

Desa Sahan

Kabupaten Bengkayang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Pengukuhan Penambahan masa jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun dua Periode

Pengukuhan Penambahan masa jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun dua Periode

Invalid Date

Ditulis oleh LAZARUS, S.Pd

Dilihat 1.170 kali

Pengukuhan Penambahan masa jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun dua Periode

Pada tanggal 2 Juli 2024, Bupati Bengkayang telah mengukuhkan 122 Kepala Desa untuk masa jabatan yang berubah dari 6 tahun tiga periode menjadi 8 tahun dua periode. Salah satu kepala desa yang dikukuhkan adalah Kepala Desa Sahan, Bapak Lazarus, S.Pd. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan desa sehingga program-program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan.

Kepala Desa Sahan, Bapak Lazarus, S.Pd, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bengkayang dan Dinas PMD Kabupaten atas terlaksananya acara pengukuhan yang berjalan dengan lancar. Ungkapan terima kasih ini mencerminkan apresiasi dan rasa syukur atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan, sehingga acara pengukuhan bisa berlangsung tanpa hambatan.

Kepala Desa Sahan, Bapak Lazarus, S.Pd, bersyukur atas bertambahnya masa jabatan ini. Beliau berharap perubahan ini dapat membawa Desa Sahan menjadi lebih baik lagi, terutama dalam segi pembangunan. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan program-program pembangunan dapat dilaksanakan dengan lebih terencana dan berkesinambungan, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sahan

Kecamatan Seluas

Kabupaten Bengkayang

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia